K3

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Setiap pekerjaan di dunia ini pasti masing-masing memiliki tingkat risiko bahaya.Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman, dan tujuan akhirnya adalah mencapai produktivitas setinggi-tingginya.Maka dari itu K3 mutlak untuk dilaksanakan pada setiap jenis bidang pekerjaan tanpa kecuali.Upaya K3 diharapkan dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan pekerjaan.Dalam pelaksanaan K3 sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu manusia, bahan, dan metode yang digunakan, yang artinya ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dalam mencapai penerapan K3 yang efektif dan efisien.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja maka di setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang dan memiliki risiko besar terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker No. 5 Tahun 1996).
Menurut ILO, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menjaga dan meningkatkan kesejahteraan fisik, mental  dan sosial seluruh para pekerja dan pada semua sektor pekerjaan, mencegah pekerja terjangkit penyakit yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, melindungi pekerja dari risiko yang berdampak buruk pada kesehatan, menempatkan dan menjaga pekerja dalam lingkungan yang sesuai dengan kondisi fisiologi dan psikologi, menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja serta pekerja dengan pekerjaannya (Markkanen, P.K, 2004).




B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dari hazard dan risiko ?
2.         Apa saja upaya pencegahan risiko dan hazard pada tahap pengkajian asuhan keperawatan ?
3.         Apa saja upaya pencegahan risiko dan hazard pada tahap perencanaan asuhan keperawatan ?
4.         Apa saja upaya pencegahan risiko dan hazard pada tahap implementasi asuhan keperawatan ?
5.         Apa saja upaya pencegahan risiko dan hazard pada tahap evaluasi asuhan keperawatan ?

C.      Tujuan
1.         Untuk mengetahui pengertian dari hazard dan risiko.
2.         Untuk mengetahui upaya pencegahan risiko dan hazardpada tahap proses keperawatan.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Resiko Dan Hazard
Hazard merupakan semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) atau penyakit akibat kerja ( berdasarkan OHSAS 18001:2007).
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kombinasi dari kemungkinan terjadinya peristiwa yang berhubungan dengan cidera parah atau sakit akibat kerja dan terpaparnya seseorang atau alat pada suatu bahaya (OHSAS 18001:2007). 

B.       Upaya Mencegah Dan Meminimalkan Risiko Dan Hazard Pada Tahap Pengkajian Asuhan Keperawatan
Pengkajian adalah pemikiran dasar dari proses keperawatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi atau data tentang pasien,agar dapat mengidentifikasi,mengenali masalah-masalah,kebutuhan kesehatan dan keperawatan pasien baik fisik,mental,social,dan lingkungan.Pengkajian yang sistematis(effendi,1996)

C.      Contoh Hazard Dan Resiko Bagi Perawat Saat Melakukan Pengkajian
1.         Pelecehan verbal saat berkomunikasi dengan pasien dan keluarga
2.         Kekerasan fisik pada perawat ketika melakukan pengkajian
3.         Pasien dan keluarga acuh tak acuh dengan pertanyaan yang di ajukan perawat
4.         Resiko tertular penyakit dengan kontak fisik maupun udara saat pemeriksaan fisik.
5.         Perawat menjadi terlalu empati dengan keadaan pasien dan keluarganya


Contoh Kasus :
Pada tanggal 27 maret 2016 di rumah sakit singapur terjadi kasus nyata kekerasan fisik dan verbal pada saat perawat sedang melakukan pengkajian.perawat tersebut pada saat melakukan pengkajian kepada pasien,mendapatkan kekerasan fisik sekaligus verbal dari pasien yang ia kaji.seperti yang dikutip dalam suatu artikel di media online:
“Ketika perawat Nur, 31 tahun melakukan pendekatan untuk mengumpulkan data,salah satu pasiennya ngamuk,berteriak dan memukul mukul kepalanya ke dinding. Dia mencoba menghentikan dan menenangkannya tapi pasien nya secara emosinal malah menendang dadanya membuat dia terluka dan kejadian kekerasan fisik maupun verbal dalam kasus tersebut tidak disebut berasal dari kesalahan perawat sendiri ataukan karena memang sang pasien memiliki emosinal yang tidak dapat dikontrol. Dalam proses pengkajian sendiri,terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perawat. Mulai dari pemahaman akan pengertian pengkajian,tahap-tahapan pengkajian, sehingga metode yang digunakan melakukan pengkajian. Dalam pengkajian pasien,perwat pun harus menyadari akan adanya hazard dan resiko yang mungkin mereka dapatkan.
Beberapa macam upaya perlu di lakukan sebagai tindakan pencegahan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan baik dari pihak pasien,perawat itu sendiri maupun dari pihak manajemen rumah sakit.berikut beberapa upaya yang perlu di lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik dan verbalpada perawat saat melakukan pengkajian:
1.         Perawat harus melakukan setiap adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada pihak rumah sakit
2.         Memberikan pengertian kepada pasien agar memperlakukan sesame manusia dengan dasar martabat dan rasa hormat
3.         Dalam melakukan kontak kepada pasien,perawat seharusnya menjadi pendengar yang baiksalah satu teknik pengumpulan data pada pengkajian adalah wawancarta.saat melakukan wawancaraperawat harus mampu menempatkan diri sebagai tempat curhat pasien sebaik mungkin
4.         Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perawat tentang cara menghindari tindakann kekerasan verbal dan fisik
5.         Ketika pasien terlihat sedang dalam keadaan tidak terkontrol dan susah untuk di dekati, perawat dapat melakukan pengkajian kepada keluarga pasien terlebih dahulu.
6.         Saat mengkaji, perawat tidak boleh menyampaikan kata-kata yang menyingung pasien dan keluarga.
7.         Saat melakukan tindakan pemeriksaan fisik, perawat harus meminta persetujuan dari pasien terlebih dahulu.
8.         Manajemen rumah sakit perlu memfasilitasi perawat mempersiapkan diri untuk menghadapi hazard dan resiko.
9.         Manajemen harus terbuka serta tidak berusaha menutupi terhadap laporan-laporan kekerasan fisikmaupun verbal terhadap perawat
10.     Memodifikasi lingkungan yang nyaman dirumah sakit mulai dari poli, ruangan rawat inap, sampai  ke unit gawat darurat dan ruang intensif untuk menentramkan suasana hati pasien dan keluarga.

D.      Upaya  Meminimalkan Resiko dan Hazard pada Perawat dalam Tahap Pengkajian Berdasarkan Kasus Penyakit Akibat Kerja.
1.      Batasi akses ketempat isolasi .
2.      Menggunakan APD dengan benar.
3.      SOP memasang APD, jangan ada sedikitpun bagian tubuh yang tidak tertutup APD.
4.      Petugas tidak boleh menyembunyikan wajahnya sendiri.
5.      Membatasi sentuhan langsung ke pasien.
6.      Cuci tangan dengan air dan sabun.
7.      Bersihkan kaki dengan di semprot ketika meninggalkan ruangan tempat melepas APD.
8.      Lakukan pemeriksaan berkala pada pekerja.
9.      Hindari memegang benda yang mungkin terkontaminasi.
E.       Upaya Mencegah Dan Meminimalkan Risiko Dan Hazard Pada Tahap Perencanaan Asuhan Keperawatan
Rumah sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.Perencanaan K3 di rumah sakit dapat mengacu pada standar sistem manajemen K3RS diantaranya self assesment akreditasi K3 rumah sakit dan SMK3.
Perencanaan meliputi:
1.      Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor resiko. Rumah sakit harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor resiko.
a.         Identifikasi sumber bahaya
Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1)         Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
2)         Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi
b.        Penilaian faktor resiko
Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya resiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
c.         Pengendalian faktor risiko
Dilakukan melalui empat tingkatan pengendalian risiko yaitu menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah /tidak ada (engneering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP)
2.      Membuat peraturan
Rumah sakit harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SOP ini harus dievaluasi, diperbaharui dan harus dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait.

3.      Tujuan dan sasaran
Rumah sakit harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial, dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART)
4.      Indikator kinerja
Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 rumah sakit.
5.      Program kerja
Rumah sakit harus menetapkan dan melaksanakan proram K3 rumah sakit, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan.
6.      Pengorganisasian
Pelaksanaan K3 di rumah sakit sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 rumah sakit secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, meruuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya.


a.    Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit (1)
1)         Tugas pokok
a)      Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3
b)      Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur
c)      Membuat program K3 rumah sakit
2)         Fungsi
a)      Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3
b)      Membantu direktur rumah sakit mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di rumah sakit
c)      Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3
d)     Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif
e)      Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3 rumah sakit
f)       Memberi nasehat tentang manajemen K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan
g)      Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya
h)      Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses
b.   Struktur organisasi K3 di rumah sakit(1)
Organisasi K3 berada satu tingkat di bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap.


Model 1 :
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Bentuk organisasi K3 di rumah sakit merupakan organisasi struktural yang terintegrasi ke dalam komite yang ada di rumah sakit dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing-masing rumah sakit, misalnya komite medis/nosocomial
Model 2 :
Merupakan unit organisasi fungsional (non struktural), bertanggung jawab langsung ke direktur rumah sakit.Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di rumah sakit.

Keanggotaan :
a.         Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi rumah sakit
Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris,dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 dipimpin oleh ketua.
b.      Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota
1)         Ketua organisasi/unit pelalsana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di rumah sakit atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur rumah sakit.
2)         Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit adalah seorang tenaga profesional K3 rumah sakit, yaitu manajer K3 rumah sakit atau ahli K3
c.       Mekanisme kerja
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit.Sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit.
Anggota organisasi/unit pelaksana K3 RS mengikuti rapat organisasi/unit pelaksana K3 RS dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi/unit pelaksana K3 RS mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di rumah sakit. Sumber data antara lain dari bagian personalia meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama sakit dan perawatan rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan rumah sakit sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan serta lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.Informasi juga dikumpulkan dari hasil monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja rumah sakit terutama yang berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya serta data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3 dan analisisnya.
Data dan informasi dibahas dalam organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif.Hasil rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada direktur rumah sakit.Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari organisasi/unit pelaksana K3 RS serta alternatif-alternatif pilihan serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan.
Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit membantu melakukan upaya promosi di lingkungan rumah sakit baik pada petugas, pasien, maupun pengunjung yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di rumah sakit.Juga bisa diadakan lomba pelaksanaan K3 antar bagian atau unit kerja yang ada di lingkungan kerja rumah sakit, dan yang terbaik atau terbagus adalah pelaksanaan dan penerapan K3 nya mendapat reward dari direktur rumah sakit.

F.        Upaya Mencegah Dan Meminimalkan Risiko Dan Hazard Pada Tahap Implementasi Asuhan Keperawatan
Implementasi keperawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi ke status kesehatan yang lebih baik yang menggambarkan kreteria hasil yang di harapkan ( Gordon, 1994, dalam potter dan perry, 1997 )
Tujuan dari pelaksanaan adalah membantu klien mencapai tujuan yang telah ditetapkan, mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan, penyakit, pemulihan kesehatan dan memfasilitasi koping.
1.      membantu dalam aktifitas sehari-hari
2.      konseling
3.      memberikan asuhan keperawatan langsung.
4.      Kompensasi untun reaksi yang merugikan.
5.      Teknik tepat dalam memberikan perawatan dan menyiapkan klien utnuk prosedur.
6.      Mencapai tujuan perawatan mengawasi dan menggevaluasi kerja dari anggota staf lain.
Tiga prinsip pedoman implementasi asuhan keperawatan :
1.      Mempertahankan keamanan klien
2.      Memberikan asuhan yang efektif
3.      Memberikan asuhan yang seefisien mungkin


Upaya Pencegahan  Kecelakaan Kerja Sama Secara Umum
1)      Upaya pencegahan keccelakaan kerja melalui pengendalian bahaya yang di tempat kerja pemantauan dan pengendalian kondisi tidak aman di tempat kerja.
2)      Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui pembinaan dan pengawasan pelatihan dan pendidikan,konseling dan konsultasi,pengembangan sumber daya atau teknologi terhadap tenaga kerja tentang penerapan k3.
3)      Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui system manajemen prosedur dan aturan k3, penyediaan sarana dan prasarana k3 dan pendukungnya, penghargaan dan sanksi terhadap penerapan k3 di tempat kerja.
Terdapat Juga Beberapa Upaya Pencegahan Lain,Antara Lain :
Pelayanan kesehatan kerja diselenggarakan secara paripurna,terdiri dari pelayanan promotif,prefentif,kuratif dan rehabilitative yang di laksanakan dalam suau system yang terpadu.
Contoh Kasus
“Seorang perawat RSUD Gunung Jati Positif Difteri”
Seorang perawat di RSUD Gunung Jati, kota Cirebon, diketahui positf difteri pasca menangani pasien yang menderita penyakit yang sama.
CIREBON – seorang perawat di RSUD Gunung Jati,kota Cirebon, diketahui positif difteri pasca menangani pasien difteri. Berdasarkan informasi, perawat tersebut diduga  tertular pasca menangani dan melakukan tindakan awal pada pasien positif difteri tersebut, perawat terkena diffteri berinisal Ru dan bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Gunung Jati. Ru diketahui merupakan perawat pertama difteri yang masuk rumah sakit tersebut.

Analisa Kasus 1
Hazard yang ada di kasus :
Hazard biologis yaitu perawat tertular penyakit difteri dari pasien pasca menangani dan melakukan tindakan awal pada pasien positif difteri.
Upaya pencegahan kasus 1
1.         Upaya pencegahan dari rumah sakit /tempat kerja
a.    RS menyediakan APD yang lengkap sepeti masker, handskoon, dan scout dll.
Alasan : meminimalisir terjadinya atau tertularnya penyakit / infeksi yang dapat terjadi terutama saat bekerja, APD harus selalu di gunakan sebagai perlindungan diri dengan kasus di atas dapat di hindari jika perawat menggunakan APD lengkap mengingat cara penularan difteri melalui terpaparnya cairan ke pasien.
b.   Menyediakan sarana untuk mencui tangan atau alkohol gliserin untuk perawat.
Alasan : cuci tangan merupakan cara penanganan awal jika kita sudah terlanjur terpapar cairan pasien baik pasien beresiko menularkan atau tidak menularkan. Cuci tangan merupakan tindakan aseptic awalawal sebelum ke pasien maupun setelah ke pasien.
c.    RS menyediakan pemilahan tempat sampah medis dan non medis.
Alasan : bila sampah medis dan non medis tercampur dan di kelola dengan baik akan menimbulkan penyebaran penyakit.
d.   RS menyediakan SOP untuk tindakan keperawatan.
Alasan : agar petugas/perawat menjaga konsisten dan tingkat  kinerja petugas/perawat atau timdalam organisasi atau unit kerja, sebagai acuan ( chek list ) dalam pelaksanaan kegiaan tertentu bagi sesama pekerja. Supervisor dan lain-lain dan SOP merupakan salah satu cara atau parameter dalam meningkatkan mutu pelayanan.
2.         Upaya pecegahan pada perawat :
a.          Menjaga diri dari infeksi dengan mempertahankan teknik aseptic seperti mencuci tangan, memakai APD, dan menggunakan alat kesehatan dalam keadaan  steril.
Alasan : agar perawat tidak tertular penyakit dari pasien yang di tangani meskipun pasien dari UGD dan memakai APD adalah salah satu SOP RS.
b.         Perawat mematuhi standar Operatinal Prosedure yang sudah ada RS dan berhati-hati atau jangan berburu-buru dalam melakukan tindakan.
Alasan : meskipun pasien di ruang UGD dan pertama masuk RS, perawat sebaiknya lebih berhati-hati atau jangan terburu-buru dalam melakukan tindakan ke pasien dan perawat menciptakan dan menjaga keselamatan tempat kerja supaya dalam tindakan perawat terhindar dari tertularnya penyakit dari pasien dan pasien juga merasa aman.

G.       Upaya Mencegah Dan Meminimalkan Risiko Dan Hazard Pada Tahap Evaluasi Asuhan Keperawatan
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di rumah sakit adalah salah satu fungsi manajemen K3 rumah sakit yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 rumah sakit itu berjalan dan mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 rumah sakit dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
Pemantauan dan evaluasi meliputi :
1.         Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS).
2.         Inspeksi  dan pengujian
Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam.Inspeksi K3 di rumah sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 rumah sakit sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (pemantauan secara biologis)
3.         Melaksanakan audit K3
Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 :
a.       Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan.
b.      Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
c.       Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu.
Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko direkomendasikan kepada manajemen puncak.
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3.

Contoh Kasus Yang Berkesinambungan Dalam Upaya Mencegah Dan Meminimalkan Hazard Dan Risiko Dalam Asuhan Keperawatan.
1.         Pengkajian   : Sebagian perawat saat akan melakukan tindakan tidak melakukan cuci tangan dengan benar atau tidak sesuai dengan SOP.
2.         Perencanaan : Akan dilakukan penyuluhan tentang pentingnya dan cara cuci tangan yang benar.
3.         Implementasi : Terpasangnya poster SOP cuci tangan disetiap washtaffle
4.         Evaluasi       : Para perawat sudah mulai melakukan tindakan cuci tangan sesuai SOP

BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Hazard (bahaya) adalah sesuatu yang dapat menyebabkan cidera pada manusia/kerusakan pada alat/lingkungan.Risk (resiko) didefinisikan sebagai peluang terpaparnya seseorang/alat pada suatu hazard (bahaya). Pengkajian adalah pemikiran dasar dari proses keperawatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi atau data tentang pasien, agar dapat mengidentifikasi, mengenali masalah-masalah,kebutuhan kesehatan dan keperawatan pasien baik fisik, mental, social, dan lingkungan. Pengkajian yang sistematis (effendi,1996). Contoh hazard dan resiko bagi perawat saat melakukan pengkajian : 1. Pelecehan verbal saat berkomunikasi dengan pasien dan keluarga.2. Kekerasan fisik pada perawat ketika melakukan pengkajian. 3. Pasien dan keluarga acuh tak acuh dengan pertanyaan yang di ajukan perawat.4. Resiko tertular penyakit dengan kontak fisik maupun udara saat pemeriksaan fisik.5. Perawat menjadi terlalu empati dengan keadaan pasien dan keluarganya. Upaya mencegah dan meminimalkan resiko dan hazard pada tahapanperencanaan meliputi: idenifikasi sumber bahaya, membuat peraturan, tujuan dan sasaran, indicator kinerja,program kerja. Upaya mencegah dan meminimalkan resiko dan hazard pada tahapan implementasi: Implementasi keperawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi ke status kesehatan yang lebih baik yang menggambarkan kreteria hasil yang di harapkan ( Gordon, 1994, dalam potter dan perry, 1997 ). Implementasi keperawatan: membantu dalam aktifitas sehari-hari,konseling,memberikan asuhan keperawatan langsung,Kompensasi untun reaksi yang merugikan,Teknik tepat dalam memberikan perawatan dan menyiapkan klien utnuk prosedur,Mencapai tujuan perawatan mengawasi dan menggevaluasi kerja dari anggota staf  lain. Upaya mencegah dan meminimalkan resiko dan hazard pada tahapan evaluasi meliputi : Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS),Inspeksi  dan pengujian, Melaksanakan audit K3.

B.        Saran
Sebaiknya tenaga kesehatan harus lebih bisa menjaga keamanan diri dengan selalu memakai APD dan memenuhi SOP saat melakukan tindakan dan menambah pengetahuan tentang upaya pencegahan resiko dan hazard agar mampu menerapkannya dalam ruang lingkup keperawatan.



DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI. 2008, Panduan Nasional Keselamatn Pasien Rumah Sakit(patient safety), 2 edn, Bakti Husada,Jakarta.
Yahya, A. 2009, Integrasikan Kegiatan Manajemen Risiko. Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko Klinis. PERSI:KKP-RS
https://www.scribd.com/mobile/doc/312057056/Risiko-Dan-Hazard-Kasus-Pengkajian
https://www.scribd.com/mobile/doc/312534347/Risiko-Dan-Hazard-Kasus-Implementasi

No comments:

Post a Comment